Peranan Kantor Urusan Agama dalam Meminimalisir Perkawinan Bawah Tangan di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar
Abstract
Pada kenyataannya masih ada masyarakat yang tidak memahami perundang-undangan yang mengatur perihal perkawinn. Mereka lebih senang dan bahkan menganggap sudah cukup apabila telah memenuhi persyaratan agama dan adat. Sehingga ketika ingin melaksanakan proses perkawinan, tidak merasa perlu untuk mendapatkan buku nikah dan perkawinan mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pandangan seperti ini banyak ditemukan di Indonesia, bukan hanya di daerah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau (daerah penelitian dalam tulisan ini) tetapi terjadi hampir di setiap daerah. Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir perkawinan bawah tangan di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar di antaranya: a) Melakukan penyuluhan-penyuluhan Pencatatan Perkawina kepada calon pengantin; b) Melakukan sosialisaasi tentang pentingnya Pencatatan Perkawinan dan dampak buruknya terhadap keluarga, ibu dan anak melakui seminar-seminar dan pengajian-pengajian yang diselenggarakan masyarakat; c) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampar Kiri berkerja sama dengan P3N bersama aparatur desa melakukan penyuluhan-penyuluhan setiap 2 (dua) bulan sekali kepada masyarakat; dan d) Kantor Urusan Agama (KUA) memfasilitasi itsbat nikah.
References
Abdul Nasir, Poligami di Tinjau Dari Segi Agama, Sosial dan Perundang- Undangan, Jakarta: Bulan Bintang, 1976
Abdul Wahab, Wawancara, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, 2023
Ahmad Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Kencana, 1977
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998
Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2013
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1998
Hasbullah Bakhry, Kumpulan Lengkap Udang-Undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Jakarta : Djambatan, 1985
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, cetakan kedua, 2017
Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, cet. III, 2009
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa, Sekretariat MUI, Jakarta, 2010
Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Mazhab Negara: Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia, Cet. I; Yogyakarta: LKiS, 2001
Peraturan Mentri Agama No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bandung: Citra Umbara, 2009
Rahmi Meldayati, Psiko-Ekolog, Pespektif Ibn A’rabi, Tesis, Universitas Islam Syarif Hidyatullah, Jakarta, 2015
Syamsir Torang, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi), Bandung: Alfabeta, 2014
Siti Musdah Mulia, Perempuan dan Hukum, Jakarta: YOI, 2008
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2009





