Larangan Perkawinan Menurut Adat Jawa di Provinsi Riau

Authors

  • Yahanan Yahanan Institut Keislaman Tuah Negeri

Abstract

Esensi dalam perkawinan sejatinya ialah sebuah ketenangan, kenyamanan, dan kecukupan antara satu dengan yang lainnya. Setiap orang memiliki jalan hidup yang berbeda dalam memilih pasangan. Pemilihan pasangan ini sangat penting bagi seseorang karena nantinya akan dijadikan teman seumur hidup dan menjadi ayah atau ibu dari anak-anaknya.

Perkawinan menurut masyarakat Jawa adalah sesuatu yang sakral, agung, dan monumental bagi setiap pasangan hidup. Karena itu, perkawinan bukan hanya sekedar mengikuti agama dan meneruskan naluri para leluhur untuk membentuk sebuah keluarga dalam ikatan hubungan yang sah antara pria dan wanita, namun juga memiliki arti yang sangat mendalam dan luas bagi kehidupan manusia dalam menuju bahtera kehidupan rumah tangga seperti yang dicita-citakan.

Ciri khusus dari masyarakat Jawa adalah masyarakat yang dimanapun berada senantiasa berpegang pada kebudayaan dan tradisi nenek moyang mereka, karenanya masyarakat Jawa yang ada di Provinsi Riau meskipun telah lama meninggalkan kampung halamanya, namun ada beberapa hal masih tetap memegang teguh tradisi yang diwariskan nenek moyang mereka.

Tujuan dari larangan dalam perkawinan pada masyarakat Jawa di antaranya untuk menjaga eksistensi adat istiadat sebagai warisan dari nenek moyang mereka. Di samping itu juga untuk melestarikan adat istiadat tersebut sehingga tidak mati dan tetap mengakar dalam kehidupan masyarakat Jawa. Selanjutnya penulis ingin mengetahui dampak negatif menurut masyarakat Jawa jika larangan perkawinan tersebut dilanggar. 

Dalam pandangan hidup masyarakat Jawa di Provinsi Riau, dampak negatif larangan dalam perkawinan tersebut di antaranya: a) salah satu dari suami dan istri ada yang meninggal duluan dalam rentang waktu dekat; b) rumah tangga dari hasil perkawinan rumah beradu sudut akan berakhir dengan perceraian karena tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga; dan c) balak dan bencana serta kesialan seperti kesempitan rizki bagi pasangan suami istri tersebut juga akan berdampak bagi dua keluarga besar

References

Al-Sayyid al-Imam Muhammad bin ‘Isma’il al-Kahlani al-Shan’ani, Subul al-Salam, Semarang:Thoha Putra.t.t

Bayu Adi Pratama dan Novita Wahyuningsih, Pernikahann Adat Jawa di Desa Nengahan Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten”, Haluan Sastra Budaya, vol 2 no.1 Juni 2018

Ediruslan Pe Amanriza, Senarai Upacara Adat Perkawinan Melayu Riau, Pekanbaru: Unri Press, 2000

Happy Susanto, Nikah Siri Apa Untungnya, Jakarta: Visimedia, 2007

Imam al-Nawawi, Syarah al-Nawawi, Kairo: Daru al-Hadist. 2001

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2017

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia, 1992

Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung: Alumni, 1982

L. Mardiwarsito, Sri Sukesi Adiwimarta, dan Sri Timur Suratman, Kamus Indonesia - Jawa Kuno, 1992

Muhammad Amin Suma, Kawin Beda Agama di Indonesia Telaah Syariah dan Qanuniah, Jakarta: Lentera Hati, 2015

Ririn Mas’udah, "Fenomena Mitos Penghalang Perkawinan Dalam Masyarakat Adat Trenggelek”. Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 1, No. 1, 2010

Rohmat, “Kedudukan Wali dalam Pernikahan (Pendapat Syafi‟iyah, Hanifiyah, dan Prakteknya di Indonesia”, Vol. X, No. 2 Desember 2011

Sutrisno Sastro Utomo, Kamus Lengkap Jawa-Indonesia, Yogyakarta: 2009

Sri Wahyuni, Nikah Beda Agama Kenapa ke Luar Negeri?, Jakarta: PT. Pustaka Alvabet, 2016

Suwardi Endraswara, Falsafah Hidup Jawa, Cakrawala: Tangerang, 2003

Suryo Negoro, Upacara Tradisional dan Ritual Jawa, Surakarta: C.V Buana Raya, 2001

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, Surabaya: Kesindo Utama, 2010

Thomas Wiyasa Bratawidjaja, Upacara Perkawinan Adat Jawa, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006.

Daftar Wawancara:

Wawancara dengan Mbah Wagimun di rumahnya di Desa Sumber Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada hari ahad tanggal 8 Januari 2023

Wawancara dengan Bapak Parmin di rumahnya di Desa Sumber Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada hari jum`at tanggal 13 Januari 2023

Wawancara dengan Bapak Gianto di rumahnya di Desa Sumber Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023

Wawancara dengan Bapak Poniman dari Desa Sari Mulya Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan pada hari ahad tanggal 5 Februari 2023

Wawancara dengan Bapak Tumiran dari Desa Sari Mulya Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan pada hari ahad tanggal 5 Februari 2023

Wawancara dengan Bapak Sutarmin dari Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu pada hari ahad tanggal 26 Februari 2023

Wawancara dengan Bapak Wagino dari Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu pada hari ahad tanggal 26 Februari 2023

Published

2022-12-31

Issue

Section

Articles