Efektivitas Mediasi dalam Pekara Peceraian di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016
Abstract
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan masih terus berbenah diri untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana fisik serta berbagai sumber daya lain yang dimiliki guna turut serta dalam program reformasi birokrasi di bidang hukum sebagaimana telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana salah satunya ialah memberikan akses seluas-luasnya dalam rangka keterbukaan lembaga peradilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.
Keberadaan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dalam perjalanan selanjutnya akan sangat memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan akses pelayanan hukum yang terbaik, di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syariah. Wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan terdiri dari 12 Kecamatan dan 119 Kelurahan/Desa.
Secara khusus di bidang perkawinan, jumlah perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, baik cerai talak (CT) maupun cerai gugat (CG) pada tahun 2019 sebanyak 592 perkara; tahun 2020 sebanyak 643 perkara; dan tahun 2021 sebanyak 589 perkara. Adapun jumlah perkara yang dimediasi pada tahun 2019 sebanyak 73 perkara dan berhasil melalui mediasi hanya 6 perkara; tahun 2020 sebanyak 75 perkara masuk mediasi dan berhasil hanya 10 perkara; dan tahun 2021 sebanyak 73 perkara dimediasi tetapi berhasil hanya 11. Hal ini menggambarkan belum efektifnya peran mediasi dalam mengatasi perkara perceraian.
Faktor penghambat kurang efektifnya mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ada 7 (tujuh) yaitu: pertama, keinginan kuat untuk bercerai; kedua, terjadi konflik yang berkepanjangan; ketiga, faktor psikologi atau kejiwaan; keempat, para pihak atau salah satu pihak mempunyai idaman lain; kelima, adanya itikad tidak baik dari para pihak; keenam, tidak hadirnya salah satu pihak; dan ketujuh, adanya rasa malu untuk mengalah.
References
Abdul Wahab Khallaf, Ahkam ahwal al-Syakhsiyyah fi Syariah al-Islamiyah, Beirut: Dār al-Qalam, 1988
Baharudin Ahmad, Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Historis Metodologis, Jakarta: Gaung Persada Press, 2001
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV. Asy-Syifa`, 1999
Departemen Pendidikan Indonesia,, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994
Harismudah Abd al-Ati, Family Stucture in Islam terj. Anshari Thayib, dengan judul “Keluarga Mmuslim” Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1984
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2017
Khotibul Umam, Penyelesaian sengketa diluar Pengadilan, (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yutusia, 2010
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Moch. Faisal Salam, Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional dan Internasional, (Bandung: Mandar Maju, 2007
Muhammad Khatib al-Syarbini, Mughni al-Mumtah Juz II, Beirut: Dār al-Fikr, 1987
Nur Taufik Sanusi, Fikih Rumah Tangga Perspektif al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Menjadi Harmonis, Depok: Elsas, 2010
Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, 2000
R. Tresna, Komentar HIR, Jakarta: Pradnya Paramita, 2005
Siddiki, Mediasi dan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, dalam www. Badilag net, 2009.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009
Sumaryadi, Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung:Pustaka Setia, 2005), 35.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektof Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2009
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2009
Sudarsono, Lampiran UUP dengan Penjelasannya, Jakarta: Rineka Cipta, 1991
Sumber data: Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, 2023.
Wannimaq Habsul, Perkawinan Terselubung diantara Berbagai Pandangan, Jakarta:PT. Golden Terayon Press, 1994
Wawancara dengan bapak Delbi Ari Putra, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Tanggal 6 Mei 2021 di Kantor Pengadilan Agama Pukul 12.30 WIB.
Wawancara dengan ibu Wahita Damayanti, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Tanggal 6 Mei 2024 di Kantor Pengadilan Agama Pukul 14.30 WIB.
Wawancara dengan bapak M. Saekhoni, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Tanggal 6 Mei 2024 di Kantor Pengadilan Agama Pukul 15.00 WIB.




