Faktor Dominan Cerai Gugat dan Implikasinya di Balai Sidang Keliling Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan

Authors

  • Yahanan Yahanan Institut Keislaman Tuah Negeri

Abstract

Faktor penyebab cerai gugat di Balai Sidang Keliling Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan dalam kurun   waktu 3 (tiga) tahun 2018-2020 adalah: pertama, faktor ekonomi; kedua, faktor hilangnya tanggung jawab sebanyak; dan ketiga, faktor tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Dari ketiga faktor di atas yang sangat dominan adalah faktor hilangnya tanggungjawab dari seorang suami terhadap keluarganya disebabkan suami tersebut bukan asli orang Kuala Kampar dan bekerja di tempat lain di luar Kuala Kampar. Sedangkan implikasi cerai gugat bagi keluarga di Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan terdiri dari 2 (dua), yakni negatif dan positif. Secara negatif: pertama, anak-anak kehilangan figur dari seorang ayah; kedua, anak-anak menjadi suka minder, tidak percaya diri dan emosinya tidak terkendali; dan ketiga, pandangan negatif dari masyarakat terhadap status janda atau single parent.

References

Abi Muhammad Husain bin Mas`ud Baghawi (516-463 H), Syarhus Sunnah jilid 5, Darul Kitabul Alamiah, Beirut, tth.

Andi Irma Ariani, Dampak Perceraian Orang Tua Dalam Kehidupan Sosial Anak, Phinisi Integration Review 2, No 2, 2019.

Butsainah as-Sayyid al-Iraqi, Menyingkap Tabir Perceraian, Penerjemah Abu Hilmi Kamaluddin, Jakarta: Pustaka Al-sofwan, 2005

Firdaweri, Hukum Islam Tentang Fasakh Perkawinan Karena Ketidak-mampuan Suami Menunaikan Kewajibannya, Jakarta: CV Pedoman Ilmu jaya, 1989

Kamarusdiana dan Jaenal Aripin, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2007

Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, cet. III, 2009

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Pandangan Agama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002

M. Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015

Satria Effendi dan M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Amnalisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana, 2004

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Beirut: Dar al-Kitab al-Farabi, 1973

Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Penerjemah As‟ad Yasin, Jakarta: Gema Insani Press, 1995

Published

2020-08-31

Issue

Section

Articles